Polres Kuansing Ringkus Tiga Pelaku PETI di Desa Kebun Lado

Rabu, 23 Februari 2022 | 13:31:34 WIB
Tiga pelaku PETI dan barang bukti

KUANSING - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan tiga pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sebuah lahan kosong Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Tiga pelaku PETI itu adalah, AS (21) selaku pengawas asal Desa Kebun Lado, WO (45) asal Pati Jawa Tengah dan KN (51) juga asal Pati Jawa Tengah diringkus Polsek Singingi Selasa, 22 Februari 2022 siang, pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K M.Si melalui Kapolsek Singingi, AKP Koko F Sinuraya, S.H, M.H kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan, ketiga pelaku terjaring dalam operasi penindakan tambang emas liar oleh Polsek Singingi Selasa kemarin.

Ketiga pelaku terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Ketika penggerebekan lokasi tambang, ada tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kuansing.

Awalnya, lanjut Kapolsek, ada laporan dari masyarakat tentang aktivitas penambangan emas liar, menindak lanjuti informasi itu, Kapolsek memimpin langsung penyelidikan kelapangan bersama sejumlah personel Polsek Singingi, yakni Kanit Samapta, Iptu Syafrizal, PS Kanit Reskrim, Aipda Eri Darmadi S.E, Bripka Kiki Haryatmal, Briptu M Arif dan Briptu Abdi Karta.

Ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar ada aktivitas penambangan emas liar.
Tim langsung mengamankan 3 orang pelaku, namun 3 pelaku lainnya sempat melarikan diri meski sudah dikejar sampai kedalam perkebunan masyarakat setempat.

Selain tiga pelaku, tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan untuk penambangan emas liar tersebut, diantaranya, 1 unit mesin diesel merek Tianli, 1 bungkus plastik kecil berisi air raksa, 2 lembar karpet, 1 batang paralon, 1 buah slang tembak, 1 buah dulang, 1 ember, 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dan barang lainnya.

"Para pelaku akan dijerat pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.(**)

Terkini