Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk 2 Pelaku Narkotika Jenis Ganja di Dua Tempat Berbeda

Rabu, 03 November 2021 | 13:11:06 WIB

KUANSING - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing amankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial DG als APUAK (35) beralamat di Lubuk Ambacang dan FB als DANDI (24) alamat Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan. 

Kedua orang pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku DG diamankan di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing Riau sekira pukul 15.30 WIB, sedang FB (24) diamankan di rumahnya sekira pukul 16.30 WIB, Selasa (2/11/2021).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si, mengatakan, "Benar, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua  orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, inisial DG dan FB yang diamankan di tempat berbeda," ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan, SH., MH kepada wartawan.

Saat diamankan, pelaku DG als APUAK (35) yang diduga tanpa hak melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, sedang berada  di atas sepeda motor, personil langsung menyetop kendaraannya, dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat pada saku celana pelaku sebelah kanan. 

Dijelaskannya penangkapan itu bermula informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukan pengungkapan kepada yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama DG Als APUAK di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari hasil interogasi terhadap DG (35) ternyata barang haram jenis ganja itu didapatnya dari FB (24) yang masih beralamat di Desa Lubuk Ambacang,  atas petunjuk dari pelaku DG selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan  pelaku  FB di rumahnya sekira pukul 16.30 wib. 

Pada pelaku FB (24) dapat diamankan barang bukti 8 (delapan) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 19.36 gram, uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan donal, 1 (satu) helai calana pendek warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi S2 warna putih gold.

Pada pelaku DG (35)  barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat berat kotor 1.68 gram dan 1 (satu) helai celana jeans warna biru. 

"Kedua pelaku yaitu DG dan FB diamankan berselang satu jam bersama barang bukti ada padanya, dan Kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti diamankan Personil Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Sedangkan kedua pelaku dapat dikenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan narkotika golongan satu, melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, pungkas Kasat. 

Terkini