INHU - Melihat permasalahan sengketa lahan antara Masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ ), Kabupaten Indragiri Hulu dan PT. Rimba Peranap Indah (RPI) tak kunjung temui titik terang, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAM R) Kecamatan LBJ geram sehinga mengambil kebijakan untuk mengirim surat agar PT. RPI segera pergi dari wilayah LBJ yang notabenenya tidak ada Izin RPI untuk membuka Usaha disana.
Kamis (28/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib, Ketua LAM LBJ, Datuk Setio Kamaro mengirimkan surat pengusiran kepada PT. RPI dan surat tersebut diketahui dan di tanda tangani oleh seluruh kepala desa yang ada di LBJ, serta surat tembusan itu diketahui atau di tembusi kesuluruh pejabat negara antara lain, Menteri Kehutanan, Gubernur Riau, LAM Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, BPKH, DPRD, Polda, Danrem, Bupati Inhu, Kesbangpol, dan Masih banyak lagi.
"Sengaja kami mengirim surat pengusiran PT. RPI agar tidak terjadi konflik, mengingat situasi semakin memanas pasca PT RPI menyetop kami saat hendak menanam sawit di lahan itu, padahal lahan itu sudah kami wakafkan untuk Masjid yang ada di LBJ," terang Datuk Setia Komaro.
Saat ditanya, bagaimana jika PT. RPI setelah membaca surat tembusan ini tidak mengindahkan nya, Datuk menjawab, "mengingat kami sudah sekian lama diam dan cukup mengalah kepada PT. RPI, jika mereka tidak mengindahkan surat, maka kami tidak segan segan untuk usir paksa dan jika bentrokan terjadi kami harus siap," tegasnya.
Tokoh Masyarakat dan Pengurus Masjid, Jamal mengatakan keluhannya kepada Riaukarya.com, pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 12.45 Wib, "Jujur kami selaku pengurus Masjid merasa kecewa kepada PT. RPI karena mereka melarang dan menyetop paksa kami ketika hendak menanam sawit, padahal itu untuk Masjid yang kita ketahui selama ini Masjid sangat minim pemasukan kas," terang Jamal.
Sementara itu, Manajemen PT. RPI sendiri belum bisa di konfirmasi terkait hal ini sampai berita ini di terbitkan.(met)