Bersama PSMTI INHU, BPJAMSOSTEK Rengat Serahkan Santunan Rp42 Juta

Rabu, 28 Juli 2021 | 13:52:45 WIB

INHU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Rengat, menyerahkan santunan meninggal dunia (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja An. Ibu Anggelia selaku pemilik toko Bintang Mas Rengat, Senin, 27/07/2021.

Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Helena, bersama ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) INHU Asun, kepada ahli waris yang merupakan suami ibu Anggelia, atas nama Bapak Toni Gunawan di kantor kepengurusan PSMTI INHU.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pendamping Ahli Waris atau Kuasa Hukum Ibu Anggelia dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Bapak Abdul Razak, Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Novie Tri Jayanti, staf pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Harry Santosa beserta staf kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Husni.

Ibu Anggelia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 program yakni program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Terhitung Mulai Juli 2019 sampai dengan Juni 2021.

Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Helena mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kuasa Hukum Ahli Waris dan PSMTI INHU karena telah memfasilitasi kegiatan penyerahan santunan ini.

Lebih lanjut, Helena menjelaskan tentang pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pelaku usaha dan para pekerja di Indonesia.

“Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan, Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya”, Jelas Helena

Helena menyebutkan banyak manfaat yang bisa diterima oleh tenaga kerja yang ikut BPJAMSOSTEK, Salah satunya jaminan kematian. “Hari ini BPJAMSOSTEK menyerahkan hak peserta kepada ahli waris atau suami dari Ibu Anggelia yang meninggal, yakni uang santunan sebesar Rp42 Juta,” jelas Helena.

Kuasa hukum dari Ahli Waris peserta, Razak mengatakan, “Sangat bermanfaat sekali BPJS Ketenagakerjaan ini kita ikuti, karena mulai dari pengurusan pendaftaran peserta sampai dengan pembayaran klaimnya berjalan dengan lancar”.

“Saya sudah mencoba mengurus pencairan klaim klien saya ini yang meninggal  dua bulan lalu atas nama ibu Anggelia, dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan melalui bapak Harry bagian pelayanan, alhamdulillah berjalan lancar dan sangat mudah sekali, dan hasil klaim tersebut langsung masuk ke rekening ahli waris yaitu suami ibu anggelia tanpa potongan satu rupiah pun”, ungkap Razak.

Dalam kesempatan itu Razak juga menyampaikan rasa syukurnya karena semua proses pencairan hak kliennya berjalan dengan lancar, dan dirinya mengajak peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Alhamdulillah semua berjalan lancar, mudah-mudahan ini semua bermanfaat dan mari kita dukung program dari BPJS Ketenagakerjaan ini dan diharapkan kedepan bapak/ibu yang hadir disini dapat mengajak kawan-kawan dan smuanya untuk ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Razak.

Sementara itu Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) INHU yang akrab disapa Asun, dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Rengat dan mendukung penuh program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“ Program Perlindungan Jaminan sosial bagi pelaku usaha dan para pekerja ini sangat bagus, hal ini harus lebih disosialisasikan kepada seluruh lapisan baik di lingkungan pekerja formal maupun informal, agar seluruh pelaku usaha dapat mengetahui dan lebih memahami manfaat pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, sehingga mendorong kesadaran mereka untuk mendaftarkan dirinya serta tenagakerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, jelas Asun.

Asun mengatakan kedepan dirinya selaku Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) INHU akan mendorong pelaku usaha yang menjadi anggota paguyuban agar terdaftar dan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terakhir Helena berharap, Semoga penyerahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan kedepan kepesertaan dari toko Bintang Mas bisa terus berlanjut dan berkembang serta setiap pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) INHU bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakejaan agar mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan pemilik serta pekerjanya di masa depan.(rilis)

Terkini