Sabu 40,24 Gram Disita, Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar di Bagan Sinembah

Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pengedar dan menyita barang bukti sabu seberat total 40,24 gram di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (4/10/2026).
Penulis: Redaksi
Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:52:00 WIB

ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pengedar dan menyita barang bukti sabu seberat total 40,24 gram di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (4/10/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial TS alias T (24), seorang warga Kampung Suka Rame, Bagan Batu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal di sebuah warung yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Barat, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat melakukan penggeledahan di warung tempat penangkapan, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pertama. Di kamar pribadi rumah tersangka, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu yang disimpan di dalam sebuah koper.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku aktif menjual sabu selama ini. Meskipun demikian, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penunjang aksi kejahatan tersangka, antara lain:

• 1 unit timbangan digital

• Plastik kemasan berbagai ukuran

• 2 unit ponsel (telepon genggam)

• Uang tunai sebesar Rp358.000,-

• 1 buah tas

• 1 buah koper tempat penyimpanan

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba.

"Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami untuk membersihkan wilayah ini dari barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa. Dengan berat barang bukti mencapai 40,24 gram, ini jelas ditujukan untuk diedarkan, bukan konsumsi pribadi. Kami akan terus menelusuri jejak jaringan di baliknya hingga ke sumber pasokan utamanya," ujar AKP Ronni T.M. Sitinjak menyampaikan pernyataan Kapolres.

Pihak Polres Rokan Hilir juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor. "Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah tidak diam melihat lingkungannya dirusak. Mari kita bersama-sama menjaga Rokan Hilir tetap bersih dari narkoba," tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Sat Res Narkoba saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Reporter: Redaksi